WhatsApp

Tugas & Fungsi

  • Home -
  • Tugas & Fungsi

Tugas Utama

Sesuai Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 21 Tahun 2016 tentang Organisasi dan  Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Kalimantan Utara pada Pasal 7 dan Peraturan Gubernur  Kalimantan Utara Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Di  Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara pada pasal 103 disebutkan bahwa Dinas  Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesehatan yang menjadi  kewenangan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.

Fungsi-Fungsi Utama

Dalam melaksanakan tugas, Dinas Kesehatan menyelenggarakan fungsi sebagaimana yang  atur dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 21 Tahun 2016 tentang Organisasi dan  Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Kalimantan Utara Pasal 8 dan Peraturan Gubernur Kalimantan  Utara Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Di Lingkungan  Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara pada pasal 104 yakni: 

  1. Perumusan kebijakan teknis bidang kesehatan sesuai dengan rencana strategis yang ditetapkan  Pemerintah Daerah; 
  2. Perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis upaya kesehatan; c. Perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis sumber daya manusia  kesehatan; 
  3. Perumusan,perencanaan,pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis sediaan farmasi, alat  kesehatan, dan makanan minuman; 
  4. Perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis pemberdayaan  masyarakat bidang kesehatan; 
  5. Penyelenggaraan urusan kesekretariatan; 
  6. Pelaksanaan Unit Pelaksana Teknis; 
  7. PembinaanKelompok Jabatan Fungsional; dan 
  8. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan bidang tugas dan  fungsinya.