Tugas Utama
Sesuai Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 21 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Kalimantan Utara pada Pasal 7 dan Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara pada pasal 103 disebutkan bahwa Dinas Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesehatan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.
Fungsi-Fungsi Utama
Dalam melaksanakan tugas, Dinas Kesehatan menyelenggarakan fungsi sebagaimana yang atur dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 21 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Kalimantan Utara Pasal 8 dan Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara pada pasal 104 yakni: